Kekerasan Terhadap Perempuan

Kekerasan Terhadap Perempuan

DEFINISI

Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan-penderitaan pada perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi.
Seringkali kekerasan pada perempuan terjadi karena adanya ketimpangan atau ketidakadilan jender. Ketimpangan jender adalah perbedaan peran dan hak perempuan dan laki-laki di masyarakat yang menempatkan perempuan dalam status lebih rendah dari laki-laki. “Hak istimewa” yang dimiliki laki-laki ini seolah-olah menjadikan perempuan sebagai “barang” milik laki-laki yang berhak untuk diperlakukan semena-mena, termasuk dengan cara kekerasan.

Perempuan berhak memperoleh perlindungan hak asasi manusia. Kekerasan terhadap perempuan dapat berupa pelanggaran hak-hak berikut:

  • Hak atas kehidupan
  • Hak atas persamaan
  • Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi
  • Hak atas perlindungan yang sama di muka umum
  • Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan fisik maupun mental yang sebaik-baiknya
  • Hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang baik
  • Hak untuk pendidikan lanjut
  • Hak untuk tidak mengalami penganiayaan atau bentuk kekejaman lain, perlakuan atau penyiksaan secara tidak manusiawi yang sewenang-wenang.

Kekerasan perempuan dapat terjadi dalam bentuk:

  • Tindak kekerasan fisik
  • Tindak kekerasan non-fisik
  • Tindak kekerasan psikologis atau jiwa

Tindak kekerasan fisik adalah tindakan yang bertujuan melukai, menyiksa atau menganiaya orang lain. Tindakan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan anggota tubuh pelaku (tangan, kaki) atau dengan alat-alat lainnya.

Tindak kekerasan non-fisik adalah tindakan yang bertujuan merendahkan citra atau kepercayaan diri seorang perempuan, baik melalui kata-kata maupun melalui perbuatan yang tidak disukai/dikehendaki korbannya.

Tindak kekerasan psikologis/jiwa adalah tindakan yang bertujuan mengganggu atau menekan emosi korban. Secara kejiwaan, korban menjadi tidak berani mengungkapkan pendapat, menjadi penurut, menjadi selalu bergantung pada suami atau orang lain dalam segala hal (termasuk keuangan). Akibatnya korban menjadi sasaran dan selalu dalam keadaan tertekan atau bahkan takut.

PELECEHAN SEKSUAL

Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diinginkan oleh orang yang menjadi sasaran.
Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, seperti di tempat kerja, di kampus/sekolah, di pesta, tempat rapat, dll.
Pelaku pelecehan seksual bisa teman, pacar, atasan di tempat kerja, dokter, dukun, dsb.
Akibat pelecehan seksual, korban merasa malu, marah, terhina, tersinggung, benci kepada pelaku, dendam kepada pelaku, shok/trauma berat, dll

Langkah-langkah yang perlu dilakukan korban:

  • Membuat catatan kejadian (tanggal, jam, saksi)
  • Bicara kepada orang lain tentang pelecehan seksual yang terjadi
  • Memberi pelajaran kepada pelaku
  • Melaporkan tindakan pelecehan seksual
  • Mencari bantuan/dukungan kepada masyarakat

PERKOSAAN

Perkosaan adalah hubungan seksual yang terjadi tanpa diinginkan oleh korban. Seorang laki-laki menaruh penis, jari atau benda apapun ke dalam vagina, anus, atau mulut perempuan tanpa sekehendak perempuan itu, bisa dikategorikan sebagai tindak perkosaan.
Perkosaan dapat terjadi pada semua perempuan dari segala lapisan masyarakat tanpa memperdulikan umur, profesi, status perkawinan, penampilan, atau cara berpakaian. Berdasarkan pelakunya, perkosaan bisa dilakukan oleh:

  • Orang yang dikenal: teman, tetangga, pacar, suami, atau anggota keluarga (bapak, paman, saudara).
  • Orang yang tidak dikenal, biasanya disertai dengan tindak kejahatan, seperti perampokan, pencurian, penganiayaan, atau pembunuhan.

Tindak perkosaan membawa dampak emosional dan fisik kepada korbannya. Secara emosional, korban perkosaan bisa mengalami stress, depresi, goncangan jiwa, menyalahkan diri sendiri, rasa takut berhubungan intim dengan lawan jenis, dan kehamilan yang tidak diinginkan. Secara fisik, korban mengalami penurunan nafsu makan, sulit tidur, sakit kepala, tidak nyaman di sekitar vagina, berisiko tertular PMS, luka di tubuh akibat perkosaan dengan kekerasan, dan lainnya.

Perempuan yang menjadi korban perkosaan sebaiknya melakukan langkah-langkah berikut:

  • Jangan mandi atau membersihkan kelamin sehingga sperma, serpihan kulit ataupun rambut pelaku tidak hilang untuk dijadikan bukti
  • Kumpulkan semua benda yang dapat dijadikan barang bukti, misalnya: perhiasan dan pakaian yang melekat di tubuh korban atau barang-barang milik pelaku yang tertinggal. Masukkan barang bukti ke dalam kantong kertas atau kantong plastik.
  • Segera lapor ke polisi terdekat dengan membawa bukti-bukti tersebut, dan sebaiknya dengan keluarga atau teman.
  • Segera hubungi fasilitas kesehatan terdekat (dokter, puskesmas, rumah sakit) untuk mendapatkan surat keterangan yang menyatakan adanya tanda-tanda persetubuhan secara paksa (visum)
  • Meyakinkan korban perkosaan bahwa dirinya bukan orang yang bersalah, tetapi pelaku yang bersalah.

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Adalah kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga. Pada umumnya, pelaku kekerasan dalam rumah tangga adalah suami, dan korbannya adalah istri dan/atau anak-anaknya.
Kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikologis/emosional, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi.
Secara fisik, kekerasan dalam rumah tangga mencakup: menampar, memukul, menjambak rambut, menendang, menyundut dengan rokok, melukai dengan senjata, dsb
Secara psikologis, kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga termasuk penghinaan, komentar-komentar yang merendahkan, melarang istri mengunjungi saudara maupun teman-temannya, mengancam akan dikembalikan ke rumah orang tuanya, dll.
Secara seksual, kekerasan dapat terjadi dalam bentuk pemaksaan dan penuntutan hubungan seksual.
Secara ekonomi, kekerasan terjadi berupa tidak memberi nafkah istri, melarang istri bekerja atau membiarkan istri bekerja untuk dieksploitasi.

Korban kekerasan dalam rumah tangga biasanya enggan/tidak melaporkan kejadian karena menganggap hal tersebut biasa terjadi dalam rumah tangga atau tidak tahu kemana harus melapor.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan bila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, sbb:

  • Menceritakan kejadian kepada orang lain, seperti teman dekat, kerabat, lembaga-lembaga pelayanan/konsultasi
  • Melaporkan ke polisi
  • Mencari jalan keluar dengan konsultasi psikologis maupun konsultasi hukum
  • Mempersiapkan perlindungan diri, seperti uang, tabungan, surat-surat penting untuk kebutuhan pribadi dan anak
  • Pergi ke dokter untuk mengobati luka-luka yang dialami, dan meminta dokter membuat visum.

Mengapa kekerasan terhadap perempuan?

Kekerasan terhadap perempuan. Kalimat ini sudah sering kita dengar. Tidak hanya cerita di koran, buku, di internet juga banyak. Silahkan klik di google.com, ketik kata kunci kekerasan terhadap perempuan, anda akan banyak menjumpainya.

Tidak hanya di media, anda mungkin pernah menjumpainya di sekeliling anda kasus kekerasan terhadap perempuan. Atau malah, ada diantara saudara anda yang menjdi korban kekerasan itu.

Apa sebenarnya yang dimaksud kekerasan terhadap perempuan? Tentang definisi ini, anda bisa mencarinya di internet. Banyak sekali link-link yang menjelaskan tentang hal itu.

Ringkas kata, bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan akibat dari pandangan diskriminatif terhadap perempuan dalam berbagai wilayah kehidupan. Diskriminasi itu merupakan akibat dari pandangan patriarkhis dimana kelompok laki-laki ditempatkan lebih terhormat, di atas, lebih manusia, daripada perempuan. Kekerasan terhadap perempuann sering dianggap sebagai suatu kewajaran karena level kehormatan laki-laki yang lebih dibandingkan dengan perempuan itu.

Sejauh ini telah banyak terungkap kasus kekerasan terhadap perempuan. Namun, kasus kekerasan terhadap perempuan yang terungkap lebih sedikit dibandingkan kasus yang tidak terungkap. Kasus kekerasan terhasap perempuan itu seperti fenomena gunung es, yang terlihat di atas hanya sedikit,namun sejatinya yangterjadi banyak sekali.

Semakin banyak lagi bila kekerasan terhadap perempuan tidak hanya dipahami dalam bentuk kekerasan dalam ranah domestik. Misalnya kekerasan terhadap perempuan dalam kontek tragedi 1965, kasus kekerasan terhadap perempuan dalam kasus konflik, dan lain sebagainya. Ini akan menambah panjang deretan kasus kekerasan dimana dalam kasus tersebut perempuan sebagai korbannya.

Sudah ada konvensi, internasional dan nasional, yang menentang kekerasan terhadap perempuan. Secara teori, keberadaan konvensi-konvensi tersebut, terlepas dari berbagai kekurangannya, akan menyumbang bagi tatanan yang lebih adil. Namun, dalam prakteknya, sejauh ini masih sangat banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang belum terungkap, tidak hanya di level domestik, tetapi juga dalam level lainnya.

Tugas untuk melawan kekerasan terhadap perempuan adalah kewajiban pemerintah, yakni kewajiban untuk melindungi semua warganya tak terkecuali perempuan. Ia juga tugas lembaga-lembaga apapun terkhusus lembaga yang secara khusus menangani kasus itu. Namun demikian, tugas itu juga tugas kita bersama, tanpa kecuali, karena jangan-jangan kasus macam begitu malah terjadi pada orang-orang terdekat kita.

Nah, bila kasus kekerasan itu menimpa saudara kita, apa yang mesti kita lakukam? Apakah kita akan langsung menelphone pihak berwajib? Apakah anda akan menghubungi LSM ? Ataukah bagaimana?

Menghubungi mereka adalah tindakan yang tepat. Tetapi lebih tepat kita sendiri memahami cara menanganinya. Dan lebih tepat lagi tahu bagaimana cara menegahnya.

Kekerasan terhadap Perempuan sebagai Masalah Kesehatan Masyarakat

Oleh: Tatiana Adinda

ADIK perempuan saya berumur 27 tahun. Dua tahun lalu dia menikah dengan kekasih pilihannya. Selama enam bulan pernikahan semua tampak berjalan baik, tetapi setelah itu adik saya tampak sering murung. Kemudian saya curiga telah terjadi sesuatu. Waktu itu saya perhatikan lengan adik saya bengkak. Ketika saya tanyakan, dia menyatakan lengannya bengkak karena jatuh. Saya menganjurkan dia pergi ke dokter, namun dia tidak pergi.

Beberapa saat kemudian, saya lihat mukanya yang bengkak, kali ini ia bilang karena jatuh di kamar mandi. Saya kurang percaya. Saya ajak dia bicara serius. Semula dia tidak mengaku. Kemudian dengan tangisan dia menceritakan sering dipukuli suaminya. Terakhir mukanya dilempar dengan benda tumpul hingga bengkak.

Ketika adik saya hamil, suaminya memaksa agar kandungannya digugurkan. Adik saya menolak. Suaminya semakin kesal tampaknya. Pernah satu kali adik saya ditendang suaminya di daerah perut. Dia muntah-muntah dan keesokan harinya ada sedikit pendarahan. Untunglah keadaan kandungannya setelah diperiksa USG dinyatakan cukup baik. Saya amat prihatin dan telah mengomunikasikan hal ini pada anggota keluarga yang lain. Kami semua prihatin, namun tak tahu harus berbuat apa. Apakah kekerasan pada wanita hamil dapat menyebabkan kelainan pada bayinya? Apakah dengan kondisi seperti itu dia menunda untuk punya anak karena dikhawatirkan kekerasan akan berulang kembali? (Surat seorang kakak mengenai tindak kekerasan yang menimpa adiknya dimuat pada rubrik "Konsultasi Kesehatan" Kompas, Minggu, 9 November 2003)

Kekerasan

Kekerasan tidak saja berdampak terhadap diri korban, namun juga masyarakat secara keseluruhan. Kekerasan mengakibatkan korban menderita fisik dan psikologis, mulai dari luka fisik hingga perasaan ketakutan berkepanjangan. Pada tahap yang berat, kekerasan dapat menimbulkan sakit menahun hingga kematian pada korban.

Studi di beberapa negara menunjukkan keterkaitan erat antara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pembunuhan. Di Kanada misalnya, pada tahun 1998 ditemukan 4 dari 5 pembunuhan di dalam rumah adalah pembunuhan suami terhadap istri. Di Amerika, satu dari tiga pembunuhan di dalam rumah menimpa perempuan.

Direktur Jenderal WHO Dr Gro Harlem Brundtland mengatakan, angka kematian perempuan akibat kekerasan di negara berkembang lebih dari enam orang perseratus ribu penduduk. "Lebih dari 40 tahun kami bekerja untuk peningkatan kualitas hidup manusia, tetapi hasilnya tidak seimbang. Sebagian besar perempuan di dunia masih menderita karena kemiskinan, diskriminasi, dan kekerasan. Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak bekerja keras menyelesaikannya," ujar Brundtland.

Bertepatan dengan Hari Antikekerasan terhadap Perempuan tanggal 24 November 2002, WHO meluncurkan laporan dunia mengenai kekerasan dan kesehatan. Dipaparkan, hampir separuh perempuan mati oleh suaminya dan mantan pasangan hidupnya. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tujuh persen dari seluruh penyebab kematian perempuan.

Laporan itu juga menunjukkan, di beberapa negara, lebih dari 68 persen perempuan teraniaya secara fisik dan lebih dari 47 persen perempuan melaporkan kekerasan yang dialaminya saat persetubuhan pertama.

Namun seperti dalam kasus di atas, sering kali perempuan tidak mau melaporkan kekerasan yang dia alami kepada keluarga, apalagi pada aparat penegak hukum. Keengganan ini salah satunya disebabkan budaya yang mengonstruksikan tabu- tabu seputar persoalan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga.

Dr Samsuridjal Djauzi yang mengasuh rubrik "Konsultasi Kesehatan" Kompas memaparkan, ia pernah menghadapi perempuan muda yang berkali- kali datang dengan trauma yang diakui akibat kecelakaan. Namun, setelah beberapa kali kunjungan, terungkap sebenarnya dia dianiaya suaminya.

Instrumen baru

Jika kita memahami pentingnya layanan kesehatan bagi perempuan korban kekerasan, diperlukan sistem kesehatan yang terlibat secara aktif. Keterlibatan ini khususnya mencakup pendokumentasian kasus kekerasan dan menyediakan pelayanan sebagai upaya pemulihan bagi korban.

Tidak adanya sistem rekam medis yang mencatat luka dan akibat kekerasan fisik lainnya terhadap perempuan menyebabkan keterbatasan pendokumentasian kasus-kasus kekerasan. Tahun ini WHO mengembangkan International Classification for External Causes of Injuries (ICECI) yang melengkapi International Classification of Diseases (ICD). WHO juga akan mengeluarkan Injury Surveillance Guidelines sebagai rujukan untuk mengembangkan sistem informasi guna memperoleh data sistematik tentang luka fisik dan kerusakan bagian tubuh akibat kekerasan.

Dua terobosan itu sangat dinantikan agar dapat diperoleh data akurat mengenai korban kekerasan yang mendapat akses layanan kesehatan. Kebutuhan lain adalah peningkatan kapasitas bagi dokter dan tenaga medis untuk menghadapi persoalan kekerasan terhadap perempuan. Kurikulum pendidikan kedokteran dan kesehatan di Indonesia sampai sekarang masih belum memasukkan bahasan tentang kekerasan terhadap perempuan. Ini menyebabkan dokter dan tenaga medis tidak mengenali dan kesulitan menangani perempuan korban kekerasan.

Penyediaan layanan khusus bagi perempuan korban kekerasan dengan mendirikan Pusat Krisis Terpadu (PKT) Bagi Perempuan dan Anak masih harus digalakkan agar layanan berbasis rumah sakit dapat diakses di seluruh wilayah Indonesia. Pemberdayaan puskesmas sebagai layanan dapat menjawab kebutuhan pelayanan perempuan korban kekerasan di daerah pedesaan atau daerah terpencil. Data yang akurat mengenai kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan penting untuk meyakinkan pemerintah mengenai seriusnya persoalan ini.

Multisektoral

Pada awal tahun 2003, WHO merekomendasi perlunya mempromosikan pencegahan kekerasan dengan pengembangan program sosial, mengurangi ketidakadilan, pemberdayaan polisi, serta sistem peradilan.

Menurut rekomendasi itu, sektor kesehatan masyarakat harus bekerja sama dengan kepolisian, sistem hukum pidana, pendidikan, kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan, dan sektor lain untuk menghadapi persoalan kekerasan terhadap perempuan. Keterpaduan para penyedia layanan dari keempat sektor itu penting untuk pemulihan medis, psikologis, hukum, dan psikososial pada korban.

Dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memberi landasan hukum dan operasional serta alokasi anggaran untuk memastikan layanan bagi perempuan korban kekerasan dapat berjalan.

Sebagai contoh, di Surabaya, Jawa Timur, dua organisasi pengada layanan, yaitu Samitra Abhaya-KPPD dan Savy Amira, berhasil membuat Badan Pemerintah Provinsi (Bappeprov) mengalokasikan anggaran khusus bagi persiapan dan pelaksanaan Pusat Penanganan Terpadu bagi Perempuan Korban Kekerasan yang berpusat di RS Bhayangkara Surabaya.

Di Bone, Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Bone mengalokasikan Rp 50 juta untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Kabupaten Bone. Di Bengkulu, Biro Pemberdayaan Perempuan didorong oleh Cahaya Perempuan Women Crisis Centre telah melakukan serangkaian kegiatan untuk persiapan pengembangan layanan lintas sektoral.

Pada tingkat nasional, pada akhir Oktober 2002 lahir Surat Kesepatan Bersama (SKB) mengenai Penanganan Terpadu Bagi Perempuan Korban Kekerasan yang ditandatangani tiga menteri dan satu instansi, yakni Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Namun, belum ada alokasi anggaran khusus di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan.

Kebutuhan lain adalah pengesahan segera Rancangan Undang-Undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (RUU Anti KDRT), dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Bagi Saksi/Korban. Ketersediaan layanan dan perangkat hukum yang berpihak bagi perempuan korban kekerasan akan sangat membantu memulihkan diri trauma akibat kekerasan itu.

Statistika Kekerasan terhadap Perempuan

Januari – Juni 2007

Menurut Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, pasal 2, disebutkan bahwa jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan mencakup, namun tidak terbatas pada :

  1. kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang terjadi dalam ranah keluarga termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan dan praktek-praktek kekejaman tradisional lain terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi
  2. kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa
  3. kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, dimanapun terjadinya.

Pengisi Acara

SANGAJI BAND
CAKRA BAND
Pengisi acara dalam kegiatan LOKASI 2012 ini antara lain : I-Prince, Prajurit Band, Cakra Band, Sangaji Band dan dimeriahkan oleh GuestStar, Modern Dancer, Startra Dancer, Esacapala, dll

Berikut ini daftar nama peserta yang sudah mendaftar secara online :
1. SMPN 51 Bandung Propinsi - Jawa Barat Atas Nama : Trisna Suryana Update : 09/03/2012, 22:07
2.SMP Plus Al - Aqsha Atas Nama : Ade Roni 12/03/2012 14:15:58
3.SMK Negeri 1 Jayakerta Karawang - JABAR Atas Nama : Kiki Ahmad Baehaki Update : 10/03/2012 17:24:40
4. MTs. Nurul Ikhlas Kota Bekasi- JABAR Atas Nama : Kang Mardani Update : 17/03/2012 12:51;28
5. SMK Yuppentek 7 Tangerang - Prov. Banten Atas Nama : Agung Rintonawi Update : 16/03/2012 12:48:22
6. SMK Kartika X-2 Jakarta Selatan - Prov. DKI Jakarta Atas Nama : Indra Istianto Update : 16/03/2012 20:24:37
7. SMP Krida Utama Padalarang - Bandung - Prov. Jawa Barat
Atas nama : Sugi
Update : 28/03/2012 00:48:52
8. SMKN 1 Gunung Putri - Bogor- Prov. Jawa Barat
Atas nama : Nadya Safira. N
Update : 29/03/2012 19:06:09
Informasi daftar peserta akan diupdate 2 hari sekali info selengkapnya click disini